GURU
( SEJARAH DAN KERIKIL TAJAM DI
JALAN PENGABDIAN )
(
Tulisan memperingati Hari Guru 25 November 2016 )
Oleh
: Muhammad Taufik, S.Pd
( Guru dan Alumni Jurusan Pendidikan
Sejarah Universitas Negeri Makassar )
No.
Hp : 085-299-746-435
Seberapa
muliakah pekerjaan seorang guru ? Dalam ranah aturan agama guru merupakan
pekerjaan mulia asalkan diiringi niat ikhlas untuk memperbaiki sikap, perilaku,
watak, pola pikir, peserta didiknya. Bahkan ajaran salah satu agama, diyakini
bahwa pekerjaan guru akan diganjar dengan kehidupan mulia di alam akhirat.
Ditinjau dari
sudut historis, guru merupakan orang yang senantiasa memberikan ilmu kepada
orang lain dengan tujuan agar orang yang menerima ilmu tersebut dapat berguna
di masyarakatnya. Hal ini dilatar belakangi oleh kenyataan bahwasanya sejak
zaman dahulu terdapat peraturan atau norma yang hidup di masyarakat, disinilah
pentingnya setiap orang dibekali ilmu pengetahuan mengenai norma tersebut agar
berperilaku sesuai aturan yang ada.
Peranan guru di masyarakat pada masa lampau mulai
kelihatan sejak nusantara memasuki fase sejarah ( Hindu-Budha) dimana guru
agama (Kaum Brahmana) menempati posisi penting di kerajaan dan juga dalam
sistem kasta Agama Hindu. Kaum Brahmana ini menjadi penasehat raja-raja dan
pegawai kerajaan serta ditempatkan di kasta tertinggi yaitu Kasta Brahmana. Selain
menjadi penasehat raja dan orang-orang dikalangan istana, kelompok ini juga
sering terjun langsung ke masyarakat bawah untuk menyampaikan pesan atau isi
kitab suci. Pada masa Islampun peranan guru agama ini mirip dengan masa
sebelumnya, guru agama (ulama) tetap menjadi penasehat raja dan kalangan istana
serta sangat berperan dalam kehidupan sosial di masyarakat terlebih lagi dalam
acara keagamaan, yang berbeda hanya isi pengajaran yang disampaikan yaitu
karena masa Islam, maka yang disampaikan adalah isi kitab suci Agama Islam itu
sendiri.
Perhatian
terhadap pentingnya keberadaan guru mulai muncul di zaman Pemerintah Hindia
Belanda dengan didirikannya Kweekschool pada tahun 1852 sebagai implementasi
Politik Etis pemerintah berbarengan dengan implementasi unsur Politik Etis lainnya
yaitu Transmigrasi dan Irigasi. Lulusan Kweekschool tentunya diharapkan dapat
membantu pemerintah Hindia Belanda dalam meningkatkan pendidikan di tanah
jajahan.
Masa awal
kemerdekaan menurut Mochtar Buchori (
2006:50 ) pemerintah telah memberikan perhatian pada bidang pendidikan, Salah
satu unsur pendidikan yang mulai ditangani secara serius yaitu sistem
pendidikan guru dengan mendirikan sekolah untuk mendidik calon-calon guru SD
yakni Sekolah Guru C ( SGC ), Sekolah Guru B ( SGB ) dan Sekolah Guru A ( SGA )
Mochtar Buchori ( 2006:50 ). Pada
perkembangan selanjutnya sistem pendidikan guru terus mengalami kemajuan
dibuktikan dengan pendirian SPG ( Sekolah Pendidikan Guru ) dan selanjutnya
PGSLP / PGSLA, setiap pendirian Lembaga Baru untuk pendidikan guru tersebut
tentunya juga disertai pembaruan sistem, metode, dan materi pengajarannya.
Dengan
memperhatikan sejarah keberadaan guru tersebut kita bisa mengambil kesimpulan
bahwasanya guru merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan sehingga
dengan sendirinya masyarakat awam memandang status guru sebagai status yang
tinggi. Namun pandangan itu hanya berlaku pada zaman dulu saja, ditengah
perjalanan pengabdiannya cukup banyak kebijakan yang dapat mengembangkan
kemampuan guru, tetapi juga tidak sedikit yang malah mengekang kebebasan guru
dalam menjalankan tugasnya.
Dimulai oleh
Bapak Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan dengan program “Pengakuan“
bahwa guru merupakan salah satu profesi yang berimplikasi pada perbaikan
kesejahteraan guru, kemudian program sertifikasi guru dan dosen ( dengan
berlakunya Undang-Undang Guru dan Dosen ), perubahan kurikulum, dan lain
sebagainya.
Berlakunya
Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan Produk Pemerintah yang dirasa
mengekang kebebasan guru dalam menjalankan tugasnya karena selalu diliputi rasa
was-was, Undang-Undang ini lahir sebenarnya bukanlah atas kekhawatiran akan
banyaknya tindak kekerasan pada anak di sekolah tetapi dilatar belakangi oleh
kekerasan yang muncul di lingkungan umum, tetapi pada kenyataannya kekerasan
yang viral di media sosial, media massa, dan media elektronik ( yang berhubungan
dengan UUPA ini ) justeru terjadi di sekolah. Insiden pemukulan guru oleh orang
tua siswa bersama anaknya juga merupakan contoh nyata adanya perubahan
pandangan tentang penghargaan pada guru serta Undang-Undang Perlindungan Anak
yang seakan dijadikan “Jimat” pelindung dan penambah kekuatan untuk berbuat
kekerasan pada guru.
Yang dibutuhkan
guru sekarang adalah adanya suasan yang tenang dalam menjalankan tugas serta
adanya waktu yang cukup untuk meningkatkan bobot materi yang menjadi bahan
ajar, bahan pelatihan, bahkan bahan untuk membina siswa-siswanya. Pada
kenyataannya, masih banyaknya tugas-tugas tambahan guru yang sebenarnya di luar
tugas utamanya yang secara otomatis akan sedikit menghambat pencapaian
kemampuan yang tinggi guru dalam memberikan materi ajar, materi latihan, maupun
materi pembinaan pada peserta didiknya.
Komentar
Posting Komentar